Fenomena Nikah Sirri di Indonesia
Dalam perspektif “Al-Qur’an dan Hadits”
Oleh: Nur Dianah
NIM : E53207021
A. Permasalahan
Pernikahan merupakan sebuah hubungan yang sakral yang bernilai ibadah, yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, serta mengikuti tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus nikah sirri atau nikah dibawah tangan sudah sangat sering terjadi, meskipun pada dasarnya nikah sirri sah secara syari’at islam namun, sangat berbeda dalam pandangan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku, dan pernikahan tersebut menjadi kontroversial selama ini.
2.a. Judul Penelitian:
Fenomena Nikah Sirri di Indonesia dalam Perspektif “Al-Qur’an dan Hadits”.
b. Rumusan Masalah:
Dapat dilihat dari adanya beberapa permasalahan diatas yang menarik untuk dikaji, namun penulis membatasinya pada permasalahan dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadits tentang nikah sirri?
2. Bagaimana hukum Negara menyikapi tentang nikah sirri dan bagaimana hukum perwalian atas anak dari hasil nikah sirri?
3. Mengapa nikah sirri semakin berkembang di Indonesia?
c. Alasan Memilih Judul:
Adapun yang menjadi alasan sehingga penulis terdorong untuk memilih judul tersebut adalah sebagai berikut:
1) Ingin mengetahui fenomena nikah sirri yang terjadi di Indonesia
2) Ingin mengetahui sejauh mana sisi positif dan negatifnya meskipun, nikah sirri sah menurut perspektif islam tetapi, hal tersebut kurang sesuai dengan ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Hadits
d. Tujuan Penelitian:
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
Pertama: menjelaskan tata cara pernikahan yang sah menurut syari’at islam adalah dengan terpenuhinya syarat-syarat dan juga rukun-rukunya yaitu adanya mempelai berdua, adanya wali (dari pihak perempuan ) adanya saksi, ijab qobul. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648).
Penjelasan tersebut diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaisy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Meskipun pada dasarnya, nikah tersebut sudah sah secara agama karena sudah terpenuhi semua syarat dan rukunnya akan tetapi, sangat berbeda dalam pandangan hukum positif. Hukum positif yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan tiap-tiap perkawinan dicatat di KUA yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974).
Yang sering sekali dilupakan adalah tidak mendaftarkan atau melaporkan secara resmi kantor urusan agama (KUA). Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan di mata hukum Negara. Hal inilah yang menjadi indikasi terjadinya kontroversi yang cukup serius tentang status pernikahan tersebut.
Kedua: Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah tentang nikah sirri yang semakin berajalela padahal, nikah tersebut sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam analisis berikutnya, penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa istri simpanan tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai istri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan tersebut yang dilakukan sebagian orang yang menginginkannya.
e. Variabel Penelitian:
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas tentang “hdfnvha djdnjbs hkiwj “ maka untuk menghindari kesalah pahaman tersebut, kiranya perlu memberi batasan pengertian sehingga apa yang menjadi pembahasan menjadi jelas dan mudah di mengerti, antara lain:
Ø Nikah sirri : istilah “kawin sirri” yang secara harfiah berarti “kawin rahasia”. Istilah “kawin sirri” memang popular dalam masyarakat kita. Tetapi ada dua pengertian pertama, perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul ilmi dari kalangan Nabi, Tabiin, jelas tidak sah (Baca Ensiklopedi Ijma’, tentang penyaksian nikah, hal.471).
kedua, syarat dan rukunnya secara agama, seperti adanya wali, saksi, dan maskawin, sudah dipenuhi semua kecuali belum dicatat secara resmi sesuai denga peraturan Negara.
Ø Perspktif : sudut pandang
Ø Al-Qur’an :secara terperinci dalam Al-Qur’an tidak disebutkan tentang nikah apalagi tentang nikah sirri, tetapi dalam Firman Allah surat Al-baqarah ayat : 235 …janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali mengucapkan kata-kat yang baik.
Ø Hadits : Bahwa dalam hadits nabi telah dijelaskan nikah tanpa wali itu tidak sah, dan hendaknya pernikahan itu diumumkan agar tidak menjadikan fitnah.
Ø Ibnu Taimiyah, lahir 10 Rabi’ul awal 661/ 1263 M dikota Harran, wafat 22 dzulqa’dah 728 H/1328 M. Dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat simpulkan, bahwa pernikahan ini bathil.
f. Metodologi Penelitian:
f.1. Metode Pengumpulan data
Sebagaimana layaknya studi literatur yang mengumpulkan datanya melalui kepustakaan (library Reseach) maka secara sederhana upaya mengumpulkan data dalam penelitian ini dapat di capai dari penelitian dari hasil karya para intelektual atau pendapat-pendapat, dimana buku-buku tersebut membicarakan tentang judul pembahasan tersebut.
f.2. Metode pembahasan
Dalam metode pembahasan ini menggunakan penelitian kwalitatif yang bersifat ilmiah, oleh karena itu harus berbekal teori. Dalam penelitian kwantitatif, teori yang digunakan harus sudah jelas, karena teori disini akan berfungsi untuk memperjelas masalah yang diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan hipotesis dan sebagai referensi untuk menyusun instrumen penelitian.
Dalam penelitian kwalitatif, karena permasalahan yang dibawa yang oleh peneliti masih bersifat sementara, maka dalam menyusun proposal penelitian masih bersifat sementara juga dan akan berkembang setelah peneliti memasuki lapangan atau konteks sosial.
f.3. Metode Analisa data
a. Metode Diskriptif yaitu metode yang mengadakan penelitian dengan menggunkan beberapa data yang diperoleh kemudian menganalisa.
b. Metode induktif yaitu cara berfikir yang mengambil sumber data yang bersifat khusus kemudian dipergunakan untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum.
c. Metode Muqaran: yaitu metode tafsir yang menekankan pada aspek perbandingan (komparatif) tafsir Al-Qur’an, metode pertama menghimpun sejumlah ayat-ayat Al-Qur’an yang kemudian mengkajinya dan meneliti penafsiran mengenai ayat-ayat tersebut , Adakalanya membandingkan ayat dengan hadits, dan juga membandingkan hadits dengan pendapat- pendapat para ulama’.
0 komentar:
Posting Komentar